Presiden Jokowi Perintahkan Menkumham Segera Rampungkan UU Perkoperasian

Jakarta, Lingkar.news – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan segera merampungkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian dalam dua bulan masa jabatannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut dikarenakan revisi UU Perkoperasian terbaru, yakni UU Nomor 17 Tahun 2012 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga dibutuhkan aturan baru yang sesuai zaman untuk mengatur koperasi.

“Kami akan bekerja sama dengan seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), terutama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, untuk sesegera mungkin melakukan komunikasi dengan parlemen,” ujar Supratman saat ditemui usai acara Serah Terima Jabatan Menkumham di Jakarta, Selasa (20/8).

Dia menegaskan, koperasi merupakan salah satu sokoguru perekonomian Indonesia, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

Selain UU Perkoperasian, Supratman menuturkan Presiden Jokowi juga meminta agar pembahasan revisi UU Paten bisa menjadi fokus untuk segera diselesaikan pembahasannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun revisi UU itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.

“Begitu pula dengan semua UU yang sekarang ini lagi dibahas di DPR diharapkan segera selesai,” katanya.

Tak hanya mengikuti arahan Presiden Jokowi, dia mengatakan akan turut mengikuti instruksi Menkumham periode 2014-2024 Yasonna Laoly untuk menjadikan hibah gedung di Jakarta, yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, sebagai kantor wilayah dan kantor pelayanan imigrasi.

Gedung tersebut merupakan aset sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memiliki delapan lantai dan telah diterima Kemenkumham secara resmi pada perayaan Hari Pengayoman Ke-79, Senin (19/8).

“Dengan sisa masa kerja dua bulan ke depan tentu tidak akan banyak yang berubah dan apa yang sudah dikerjakan oleh Prof. Yasonna menjadi kewajiban saya untuk melanjutkan,” ujar Supratman. (rara-lingkar.news)