Format Debat Cawapres Pemilu 2024 Diubah, Ini Respons 3 Kubu

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mekanisme debat cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini, debat cawapres akan didampingi capres. Meskipun nantinya porsi cawapres lebih banyak dibandingkan capres.

Sementara format debat pada Pemilu 2019 adalah 2 kali khusus capres, 1 kali khusus cawapres, dan 2 kali debat dengan komposisi bersamaan capres-cawapres.

Pada format yang dipakai saat ini, KPU menghadirkan secara bersamaan capres-cawapres dalam 5 kali gelaran debat. Sehingga tidak ada ruang khusus bagi debat antar capres maupun antar cawapres. Format baru ini pun mendapat tanggapan dari tiga cawapres.

Cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyesalkan jika format debat harus berubah.

“Saya belum tahu maksudnya apa kok perubahan itu terjadi. Tentu kita menyesal itu terjadi, tidak seperti lima tahun yang lalu,” kata Cak Imin kepada wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III MUI di Ancol, Jakarta pada Jumat, 1 Desember 2023.

Cak Imin berpandangan, debat merupakan sarana calon pemimpin beradu gagasan menjelaskan visi-misi yang akan dilakukan bila terpilih menjadi capres dan cawapres. Menurutnya, masyarakat dapat menilai bagaimana kualitas calon pemimpin melalui debat yang berisi gagasan masing-masing kandidat.

“Ya sebetulnya debat ini ‘kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan. Kalau pemilu ini mau baik ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu,” kata Ketua Umum PKB tersebut.

Sementara itu cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa aturan debat capres dan cawapres tidak menguntungkan siapa-siapa.

“Sama saja, sama saja, tidak ada yang menguntungkan siapa-siapa. Enggak, tidak menguntungkan (salah satu pihak, red.) sama saja,” kata Gibran menanggapi pernyataan beberapa pengamat dan juru bicara pasangan calon lain yang menyebut format debat capres/cawapres Pilpres 2024 menguntungkan dirinya.

Di sela-sela kegiatannya di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, Gibran menjelaskan bahwa apa pun ketentuan KPU terkait dengan debat antar-capres dan antar-cawapres akan diikutinya.

“Kami ikut aturan KPU. Saya juga tidak tahu update di sana seperti apa? Kami ikut saja,” kata putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

Sementara itu, cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menyatakan siap mengikuti aturan KPU.

“Tidak apa-apa, itu urusan KPU. Saya disuruh debat setuju, disuruh lomba goreng martabak dan goreng apa saja setuju, biar KPU yang menentukan,” kata Mahfud sembari tersenyum.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Idham mengatakan semua pasangan calon (paslon) harus hadir dalam setiap sesi debat. Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

“Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” kata Idham.

Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon. Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

“Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023,” ujar Idham. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)