Disetujui DPR, Berikut Daftar Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029

JAKARTA, Lingkar.news Komisi III DPR RI menyetujui Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjadi Ketua KPK masa jabatan 2024-2025 berdasarkan hasil pemungutan suara setelah uji kelayakan dan kepatutan selesai.

Setyo Budiyanto mendapatkan suara terbanyak untuk posisi Ketua KPK. Selain Setyo, empat Calon Pimpinan KPK lainnya yang disetujui berdasarkan hasil penghitungan suara yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

“Apakah saudara Setyo Budiyanto dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua KPK masa jabatan tahun 2004-2029?” kata Ketua Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis, 21 November 2024 yang dijawab setuju oleh para Anggota Komisi III DPR RI.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR RI wajib memilih dan menetapkan lima calon pimpinan KPK dan seorang di antaranya menjadi ketua.

“Sedangkan empat orang lainnya dengan sendirinya menjadi wakil ketua,” kata dia.

Sebanyak 10 Capim KPK Selesai Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR

Adapun Setyo Budiyanto mendapatkan 46 suara dan 45 suara di antaranya memilih dirinya sebagai Ketua KPK. Jumlah suara yang memilih dirinya sebagai Ketua KPK baru, merupakan yang paling banyak di antara calon lainnya.

Johanis Tanak mendapatkan 48 suara, lebih banyak daripada Setyo. Namun, dari 48 suara itu hanya 2 suara yang memilih dirinya untuk menjadi Ketua KPK. Serupa dengan Tanak, Fitroh pun mendapatkan 48 suara, tetapi hanya satu suara yang memilihnya menjadi Ketua KPK.

Berikut lima pimpinan KPK periode 2024-2029 yang telah disetujui oleh Komisi III DPR:

  1. Setyo Budiyanto (ketua)
  2. Fitroh Rohcahyanto (wakil ketua)
  3. Johanis Tanak (wakil ketua)
  4. Ibnu Basuki Widodo (wakil ketua)
  5. Agus Joko Pramono (wakil ketua).

Selain pimpinan KPK, Komisi III DPR RI menyetujui juga menyetujui lima orang untuk menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029, berdasarkan hasil pemungutan suara yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, Habiburokhman menjelaskan bahwa Anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang. Menurut dia, Dewan Pengawas KPK tidak memiliki ketua.

Berdasarkan hasil pemungutan suara, Benny Jozua Mamoto dan Chisca Mirawati mendapatkan suara yang paling banyak dengan 46 suara, kemudian Wisnu Baroto mendapatkan 43 suara, Gusrizal mendapatkan 40 suara, dan Sumpeno mendapatkan 40 suara.

Kelima nama yang terpilih akan dibawa ke rapat paripurna DPR terdekat untuk ditetapkan sebagai Dewas KPK terpilih. Kelimanya lalu akan dilantik sebagai Dewas KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sudah Diteken Jokowi, Ini Daftar Capim dan Calon Dewas KPK 2024-2029

Berikut lima calon Dewas KPK terpilih berdasarkan pemungutan suara oleh Komisi III DPR RI:

  1. Benny Jozua Mamoto
  2. Chisca Mirawati
  3. Gusrizal
  4. Sumpeno
  5. Wisnu Baroto

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat menggunakan pemungutan suara atau voting untuk pemilihan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029, setelah selesai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan yang gelar sejak Senin, 18 November 2024.

Metode pemungutan suara atau voting itu disepakati oleh seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI. Dari total 47 orang Anggota Komisi III DPR RI, 44 anggota di antaranya dinyatakan hadir dan rapat pemilihan itu dinyatakan kuorum.

Pemungutan suara itu dilaksanakan dengan mencontreng surat suara yang dibagikan kepada setiap anggota yang hadir. Setiap Anggota Komisi III DPR harus mencontreng lima nama Capim KPK dan menandai satu di antaranya sebagai Ketua KPK.

Sedangkan untuk Calon Dewas KPK, Anggota Komisi III DPR juga harus mencontreng lima nama, tetapi tidak perlu memberi tanda ketua. Sebab, kata dia, Dewas KPK tidak akan memiliki seorang ketua. Jika mencontreng lebih dari lima atau kurang dari lima, maka surat suara tidak sah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)