DPRD Jabar Desak Pemprov Selesaikan 835 Rekomendasi BPK, PAD Turun 5,9 Persen

BANDUNG, Lingkar.news DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk segera menyelesaikan 835 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih menunggak, di tengah pendapatan asli daerah (PAD) yang merosot hingga 5,9 persen.

Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) periode 2005–2025, Pemprov Jabar baru menuntaskan 1.931 atau 69,81 persen dari total 2.766 rekomendasi BPK, sehingga terdapat ratusan catatan krusial yang harus segera dibenahi.

“Jadi kita (DPRD) mendorong supaya Pemprov Jabar menindaklanjuti rekomendasi atau catatan dari BPK, dan itu harus segera ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa usai Rapat Paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD TA 2025 di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (3/6/2026).

Buky menjelaskan, salah satu rapor merah yang berulang adalah karut-marut penatausahaan aset tetap yang dinilai belum memadai. Pemprov Jabar diminta melakukan pendataan ulang secara menyeluruh agar tidak ada aset daerah yang pasif atau terbengkalai.

Meski demikian, parlemen tetap mengapresiasi capaian Pemprov Jabar yang sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.

Baca juga: Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 15 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Selain masalah aset, BPK juga menyoroti pos anggaran pendidikan terkait pengendalian belanja dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) dan bantuan operasional pendidikan daerah (BOPD) yang dinilai belum optimal serta belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, membeberkan bahwa BPK secara khusus meminta Pemprov Jabar memperketat akurasi penganggaran belanja menyusul tergerusnya kemampuan keuangan daerah akibat pemberlakuan regulasi baru.

“PAD Jawa Barat turun 5,9 persen, karena proporsi bagi hasil yang berubah. Kemarin transfer ke daerah kita berkurang. Jadi wajar kalau kemudian BPK meminta agar kita lebih memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Iswara.

Penurunan pendapatan ini merupakan imbas dari pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memicu perubahan proporsi bagi hasil daerah.

Sementara itu, anggota Komisi V sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Jabar, Zaini Shofari, mendesak Dinas Pendidikan Jabar untuk bergerak cepat memperketat pengawasan penggunaan dana pendidikan di tiap satuan sekolah sesuai instruksi BPK.

“Rekomendasi BPK tadi harus menjadi perhatian Pemprov Jabar, dan kita juga mengapresiasi prestasi luar biasa Pemprov Jabar yang meraih opini WTP yang ke-15 kali berturut-turut. Semua ini berkat kerjasama semua pihak,” kata Zaini.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki