Taksi Gelap di Sukabumi Meresahkan, Aparat Lakukan Razia

Sukabumi, Lingkar.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan taksi “gelap” yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jabar.

“Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti aksi kejahatan, kecelakaan dan lain sebagainya,” kata Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Budianto di Sukabumi, Senin (20/1)

Menurut dia, pengawasan taksi gelap ini dilakukan karena adanya laporan yang menyebutkan bahwa banyak taksi ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi khususnya pada malam hari.

“Target penumpangnya adalah warga yang pulang dari luar kota dan kehabisan angkutan umum. Biasanya tarif yang ditetapkan oknum sopir kepada penumpangnya di atas harga tarif normal, bahkan hingga berkali lipat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk melakukan pencegahan akan semakin maraknya keberadaan taksi gelap, pihaknya menggandeng Satlantas Polres Sukabumi untuk melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir terdapat keberadaan taksi ilegal itu.

“Biasanya mereka mangkal di gerbang tol, persimpangan yang menghubungkan antardaerah dan lokasi strategis lainnya. Seperti razia yang kami lakukan pada Sabtu (18/1) malam berhasil mengamankan tiga mobil pribadi yang dijadikan taksi gelap di gerbang Tol Parungkuda ” ujarnya.

Budianto mengatakan razia atau operasi gabungan akan dilaksanakan secara rutin bersama personel Satlantas Polres Sukabumi, jika kembali menemukan maka kendaraan yang dijadikan taksi gelap akan disita sementara seperti tiga mobil yang terkena razia pada Sabtu malam yang saat ini diamankan di Mapolres Sukabumi.

Menurut dia, peningkatan pengawasan ini juga untuk mencegah terjadinya bentrokan antara awak angkutan umum resmi dengan para penarik taksi gelap, karena pengurus angkutan umum sudah melapor ke pihaknya merasa resah dengan keberadaan taksi gelap yang mengakibatkan penghasilan sopir angkot turun drastis.

Namun di sisi lain, ia mengatakan kendaraan pribadi bisa dilegalkan sebagai kendaraan umum dengan membentuk koperasi yang berbadan hukum serta melapor ke Dishub Kabupaten Sukabumi untuk memastikan keamanan awak angkutan dan penumpang serta menentukan trayek yang tepat.

Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan operasi terhadap taksi gelap ini dilaksanakan atas dasar pengaduan dari masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau warga khususnya penumpang agar bepergian dengan menggunakan kendaraan umum yang resmi demi keselamatan.

Untuk efek jera kepada pelaku taksi gelap, kata Budianto, pihaknya melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang dijadikan taksi gelap dan dibawa ke Mapolres Sukabumi. (rara-lingkar.news)