Terkena Blacklist 10 Tahun, Calon Haji Mataram Ditolak Arab Saudi

Mataram, LINGKAR.NEWS – Seorang calon haji dari Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi karena alasan keamanan akibat pelanggaran prosedur keimigrasian di negara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi adanya satu calon haji yang tidak mendapatkan izin masuk ke tanah suci.

“Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujarnya di Asrama Haji NTB di Mataram, Jumat (01/05/2026)

Calon haji tersebut diketahui pernah melaksanakan ibadah umrah pada tahun 2017, namun tidak langsung kembali ke Indonesia. Ia justru tetap tinggal di Arab Saudi dengan alasan menunggu pelaksanaan ibadah haji, sehingga menyalahi aturan izin tinggal atau overstay.

“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” ujarnya.

Keputusan larangan masuk tersebut merupakan otoritas penuh otoritas imigrasi negara tujuan berdasarkan alasan keamanan.

“Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” kata Lalu Amin.

Meskipun tidak ditemukan kendala saat proses keberangkatan di Indonesia, imigrasi Arab Saudi berhak menolak masuk jika catatan keimigrasian menunjukkan adanya persoalan hukum. Saat ini, calon haji tersebut telah dipulangkan ke Mataram dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga dalam kondisi aman.

Pihak PPIH mengimbau para jamaah untuk jujur melaporkan riwayat atau persoalan hukum kepada penyelenggara agar tidak terjadi tindakan sepihak tanpa verifikasi di kemudian hari.

“Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jamaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus,” ucapnya.

Bagi jamaah yang dipulangkan ini, diwajibkan untuk mengembalikan biaya tiket yang telah dikeluarkan. Selain itu, proses administrasi harus diulang dari tahap awal, termasuk pelunasan dan perbaikan legalitas sebelum dapat diberangkatkan kembali.

“Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” katanya.

Hingga 30 April 2026, tercatat sebanyak 2.722 jamaah haji dari Embarkasi Lombok telah tiba di Arab Saudi. Seluruh jamaah tersebut diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga total keseluruhan mencapai 2.750 orang. (LINGKAR NETWORK)