ASN Pemkab Karawang akan Disanksi Jika Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

KARAWANG, Lingkar.news Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada musim mudik Lebaran 2024.

“Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi,” kata Gerry, Jumat, 5 April 2024.

Gerry menyampaikan, kendaraan dinas itu tidak hanya meliputi mobil tetapi juga termasuk sepeda motor.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.

Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Selanjutnya, bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah pusat juga sebelumnya telah menyampaikan imbauan agar aparatur sipil negara di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Ia berharap agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mematuhi ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sehingga tidak ada pegawai Pemkab yang disanksi atas pelanggaran itu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)