Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diminta Diusut Tuntas, Pengamat Dorong Reformasi Kejaksaan

JAKARTA, Lingkar.news – Pengusutan tuntas kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan.

Sejumlah pengamat hukum dan politik menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh guna memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan sistem pengawasan di Kejaksaan berjalan lebih efektif.

Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi interaktif bertajuk “Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan” yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Diskusi menghadirkan Pengamat Hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Pakar Hukum dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.

Pengawasan Kejaksaan Harus Diperkuat

Pakar Hukum sekaligus Ketua LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz menilai posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara memberikan kewenangan yang sangat besar sehingga harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif.

“Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Abdul Aziz.

Menurutnya, kewenangan yang besar berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) jika tidak diiringi mekanisme kontrol yang kuat.

Meski Kejaksaan telah memiliki pengawasan internal dan Komisi Kejaksaan sebagai pengawas eksternal, sambungnya, hal itu belum otomatis menjamin tidak terjadi pelanggaran.

“Reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru,” tegas Abdul Aziz.

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Reformasi

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi pelajaran penting untuk memperkuat standar pengelolaan barang bukti di seluruh lembaga penegak hukum.

Indonesiam tegas dia, butuh regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti secara seragam bagi KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

“Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ucapnya.

Saut menegaskan persoalan pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan struktur kelembagaan maupun kewenangan hukum, tetapi juga integritas aparat penegak hukum.

“Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya.

Reformasi Kejaksaan Dinilai Mendesak

Sementara itu, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan reformasi Kejaksaan dan Kepolisian menjadi kunci memperkuat sistem hukum nasional.

Menurut Ray, keberadaan berbagai lembaga pengawasan tidak akan efektif apabila tidak ditopang independensi, keberanian, dan integritas para pengawas.

Ia juga menilai lembaga etik maupun pengawasan berpotensi kehilangan efektivitas apabila tidak mampu menjaga jarak dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Sebagaimana diketahui, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pada 17 Juli 2026, Kejaksaan Agung menegaskan Febrie Adriansyah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020–2024.

Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Sementara penyidikan perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berjalan pada tahap penyidikan umum oleh penyidik Polri.

Editor: Asih