JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tak menaikkan tarif pajak sebelum eknomi tumbuh 6 persen.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dalam kegiatan “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.
Pernyataan Purbaya itu merespons pandangan bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi mengurangi pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi atau disposable income.
Bendahara Negara mengatakan sejauh ini dia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Purbaya: Iuran BPJS Kesehatan Naik Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Kebijakan itu, kata Purbaya, bakal memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal serta membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak.
“Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” tuturnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan perekonomian masyarakat sudah pulih.
Pertimbangan serupa juga berlaku untuk wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengakselerasi penerimaan pajak, Purbaya memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan besaran tarif.
Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi salah satu strategi yang dia ambil dengan tujuan menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.
Ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, menurut Purbaya, serapan penerimaan negara juga bakal bergerak lebih cepat.
Di sisi lain, Menkeu juga memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik pada sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Menkeu mengaku akan memantau potensi praktik penyelewengan di dua sektor tersebut, termasuk underinvoicing.
Untuk pajak, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa