Mahfud MD Sebut bakal Blak-blakan soal Transaksi Rp 300 T Kemenkeu Sepulang dari Australia

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berjanji akan memberikan penjelasan terkait transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang akhirnya transaksi tersebut dinyatakan bukan korupsi atau pun pencucian uang.

Penjelasan terkait transaksi tersebut bakal ia ungkap setelah kembali dari Australia. Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, pada Jum’at, 17 Maret 2023.

Dalam unggahan tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa tidak etis jika berkomentar dan berpolemik atas masalah yang sedang terjadi di dalam negeri. Sedangkan, ia saat masih berada di Australia.

“Minta maaf, saya sedang di Australia. Tak etis berkomentar dan berpolemik dari luar negeri atas apa yang terjadi di dalam negeri. Setelah saya pulang harus dijernihkan konstruksinya: 1) Ada transaksi mencurigakan 300T; 2) Tapi itu bukan korupsi; 3) dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?,” tulis Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya.

Bukan Hoax, Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Mencurigakan 300T di Kemenkeu

Mahfud MD pun bakal merunut transaksi janggal tersebut sepulang dari Australia. Ia bahkan mengungkapkan bahwa, dirinya memiliki data yang lengkap baik itu kuantitaf maupun kualitatif.

“Lah, uang apa? Ya nanti kita runut kalau saya sudah di Indonesia. Data saya kuantitatif, bukan semata kualitatif. Dan itu sdh disampaikan ke Kemenkeu. Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala PPATK cukup jelas: laporan yang harus diselidiki. Nantilah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu. 

Transaksi Mencurigakan 300T di Kemenkeu Akumulasi Sejak 2009

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun merupakan  transaksi janggal yang ada di kepabeanan dan cukai serta kasus perpajakan.

Kasus tersebut biasanya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu sebagai Kementerian yang mengurusi tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

“Angka yang nilainya ratusan triliun tadi itu angka yang terkait tindak pidana kepabeanan, perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Ini bukan tentang penyimpangan atau korupsi pegawai Kemenkeu, ini lebih karena posisi Kemenkeu penyidik tindak pidana asal,” jelasnya, pada Selasa, 14 Maret 2023. (Lingkar Network | Lingkar.news)