Keluarkan Aturan Baru, Menteri Nadiem Umumkan Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa strata 1 atau D4 yang kini tak lagi diwajibkan membuat skripsi.

Aturan mahasiswa S1 tidak wajib membuat skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan ini Nadiem umumkan dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendikbud RI pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Nadiem mengatakan, bahwa pada awalnya ada prasyarat yang harus dipenuhi program studi yaitu menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk-bentuk serupa. Dan bagi program studi yang belum mengadopsi kurikulum tersebut, mahasiswa akan memiliki tugas akhir yang berbeda dari skripsi.

Tugas akhir yang dimaksud tersebut diantaranya berupa prototipe, proyek, ataupun jenis lainnya.

Ia melanjutkan, tugas akhir ini dapat diselesaikan secara individu maupun dalam bentuk kelompok.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” ujar Nadiem.

Meski demikian, ia melanjutkan bahwa hal itu bukan berarti kampus tak dapat mewajibkan tesis atau disertasi.

“Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi. Tetapi, keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” lanjutnya.

Nadiem menyebut jika rincian tentang standar pencapaian lulusan saat ini tidak lagi diuraikan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

“Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi,” paparnya.

Menurut Nadiem, setiap kepala program studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur standar pencapaian kelulusan secara mandiri.

Sedangkan jika mengacu pada aturan sebelumnya, Nadiem menilai bahwa pembuatan skripsi sudah tak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.

Namun bagi mahasiswa program magister, Nadiem masih menekankan untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang telah terakreditasi. Sedangkan bagi mahasiswa program doktor, Nadiem menegaskan pentingnya untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi. (Lingkar Network | Koran Lingkar)