Bandung, Lingkar.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan I. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita liquid narkotika siap edar yang ditaksir bernilai Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap tersangka pertama di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada hari Sabtu (14/09/2026). Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua yang berlokasi di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) yang sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring. RGP diduga kuat berperan sebagai peracik utama, sementara OBP bertugas membantu proses pencampuran bahan baku kimia. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta botol berisi bahan kimia pelarut dan stimulan berupa alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG). Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, cairan tersebut positif mengandung senyawa narkotika sintetis golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang disangkakan oleh penyidik.
Secara umum, kepolisian menyatakan bahwa cairan liquid vape narkotika golongan I ini memiliki daya rusak saraf yang sangat fatal dan berpotensi memicu kematian akibat overdosis, di mana ratusan cartridge siap edar senilai Rp3,5 juta per unit ini berhasil disita sebelum sempat dipasarkan, sehingga kedua pelaku kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha di Bandung, hari Kamis (17/09/2026).
“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Oliesta.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000,” ujarnya.
Oliesta mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran varian narkotika yang disamarkan melalui produk rokok elektrik serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” kata Oliesta.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis