DPR Desak Aparat Usut Tuntas Aliran Dana Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel

Jakarta, Lingkar.news – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dari kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan oleh Hanania Travel. Ia menegaskan bahwa praktik travel yang tidak bertanggung jawab seperti itu tidak dapat ditoleransi.

Dini menyatakan bahwa pemeriksaan harus dilakukan secara transparan agar para jemaah yang menjadi korban dapat mengetahui pengelolaan dana yang berujung pada dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan terhadap biro perjalanan umrah masih perlu diperketat oleh pemerintah.

“Ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap travel umrah masih perlu diperketat. Jangan sampai ada travel yang bebas menghimpun dana masyarakat tetapi pengawasannya lemah,” kata Dini di Jakarta, Minggu (31/05/2026)

Ia menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa karena sangat merugikan masyarakat yang telah menabung dan memiliki harapan besar untuk beribadah. Dini menyebut banyak jemaah yang rela menyisihkan uang selama bertahun-tahun, bahkan menjual aset demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

Sejauh ini, Dini melihat adanya pola yang serupa dalam kasus penipuan travel umrah, yakni penawaran paket murah yang diikuti dengan penundaan jadwal keberangkatan secara terus-menerus.

“Padahal pada akhirnya jamaah tetap tidak diberangkatkan dan justru mengalami kerugian besar,” kata legislator yang membidangi urusan sosial, agama, hingga haji dan umrah itu.

Lebih lanjut, Dini menekankan perlunya pemerintah memastikan perlindungan yang jelas terhadap hak-hak jemaah, terutama terkait kepastian keberangkatan maupun proses pengembalian dana (refund).

“Saya juga mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati memilih travel umrah dan tidak mudah tergiur paket yang terlalu murah di luar kewajaran. Pastikan legalitas travel jelas dan memiliki rekam jejak yang baik,” kata dia.

Dini meminta agar kasus dugaan penipuan Hanania Travel diusut hingga tuntas dan hak-hak para jemaah yang belum diberangkatkan harus diperjuangkan sepenuhnya oleh pihak terkait.

“Saya berharap seluruh calon jamaah yang menjadi korban dapat tetap sabar dan tabah menghadapi situasi ini,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Penahanan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5).

“ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi. (rara-lingkar.news)