Bekasi, Lingkar.news – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti kasus kekerasan yang menyebabkan balita berusia 4 tahun tewas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Insiden tragis tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi pentingnya perlindungan anak di ranah domestik.
Menteri PPPA Arifah Fauzi pada Sabtu (18/7/2026) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama.
Kementerian PPPA memberikan apresiasi terhadap langkah cepat UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus tersebut, termasuk mengamankan pelaku yang diduga merupakan ibu tiri korban. Motif kekerasan dilaporkan dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap nenek korban yang dianggap lebih memperhatikan korban dibandingkan anak kandung pelaku.
Terkait konsekuensi hukum, Menteri PPPA menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku terancam jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Mengingat pelaku adalah ibu tiri korban, maka ancaman pidana tersebut akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan keadilan, Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah memantau kasus ini sejak 9 Juli 2026. Fokus pengawalan mencakup pendampingan proses hukum serta koordinasi terkait pembiayaan perawatan korban selama di rumah sakit.
Menteri PPPA menekankan bahwa kehadiran negara melalui koordinasi intensif sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan. Komitmen untuk mengawal jalannya proses peradilan menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.