Wali Kota Keluarkan SE Larangan Kunjungan ke Bandung Zoo, Kenapa?

KOTA BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (SE) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana,” ujarnya di Bandung, Rabu, 29 Oktober 2025.

SE tersebut dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan Nomor Surat 162-BKAD/2025 Perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.

Farhan mengungkapkan Pemkot Bandung saat ini masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo.

“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, Humas Bandung Zoo Sulhan Syafi’i membuka secara terbatas kunjungan dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan.

Sulhan mengatakan pembukaan ini dilakukan setelah area kebun binatang resmi dibuka kembali setelah ditutup sejak 6 Agustus 2025.

“Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo hari ini dibuka,” ucapnya.

Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa