Sejarah Sengketa Tanah Dago Elos, Diklaim Warisan Milik Warga Jerman yang Tinggal di Bandung

BANDUNG, Lingkar.news – Sengketa tanah antara warga Dago Elos, Bandung, Jawa Barat dengan keluarga Muller PT Dago Inti Graha masih ramai diperbincangkan masyarakat hingga warganet. Warga Dago Elos bahkan sempat melakukan demo hingga aksi blokade jalan tepatnya di kawasan pemblokiran jalan Ir H Djuanda kawasan depan Terminal Dago, Kota Bandung pada pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sengketa tanah yang terjadi antara warga Dago Elos dengan PT Dago Inti Graha sudah terjadi sejak 2017 lalu namun hingga saat ini belum ada titik terang.

Data yang berhasil dihimpun, sengketa tanah Dago Elos itu bermula dari PT Dago Inti Graha yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 2017 atas kepemilikan tanah seluas 6,3 hektare tersebut.  

Keluarga Muller yakni Heri Hermawan Muller, Dody Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller yang mengaku keturunan dari George Hendrik Muller, seorang warga Jerman yang pernah tinggal di Bandung pada masa kolonial Belanda mengklaim bahwa tanah seluas 6,3 hektare di Dago Elos sudah diwariskan kepada mereka.

Namun selama 50 tahun keluarga Muller tidak pernah melakukan kewajibannya dan menelantarkan tanah tersebut begitu saja, saat ini tanah tersebut dijadikan sebagai sumber kehidupan oleh warga di kampung Dago Elos.

Pada 2020, melalui Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa Eigendom Verponding atas nama George Hendrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat pada 24 September 1980.

Warga kemudian diminta untuk mendaftarkan tanah kepada Badan Pertanahan Negara Kota Bandung, terhitung sejak 21 Januari 2021 warga Kampung Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, namun sampai saat ini belum ditanggapi oleh kantor BPN Kota Bandung.

Satu tahun kemudian keadaan tiba-tiba berubah, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022, isinya mengabulkan gugatan pihak keluarga Muller yang sebelumnya di dalam kasasi ditolak.

Putusan tersebut menguntungkan keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha. Mereka diprioritaskan memperoleh hak milik tanah, sementara warga Dago Elos diminta pergi atau terancam akan digusur.

Atas persoalan tersebut,  warga Dago pun tak tinggal diam. Mereka melakukan perlawanan dengan melaporkan keluarga Muller. Pasalnya, menurut keputusan MA warga terancam digusur  sedangkan mereka sudah puluhan tahun bertempat tinggal di sana.

Persoalan inilah yang menurut warga harus diusut, sehingga warga Dago berinisiatif melapor ke Polrestabes Bandung pada Senin, 14 Agustus 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)