Dinilai Sumbang Polusi Udara, Pemkot Bogor Larang Warga Bakar Sampah dan Ban

KOTA BOGOR, Lingkar.news – Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat melarang warga bakar sampah, hal ini menindaklanjuti kondisi polusi udara di Jabodetabek yang memburuk. Untuk itu Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga menugaskan semua camat dan lurah mengadakan patroli untuk mengawasi agar larangan warga membakar sampah di daerahnya terlaksana dengan baik untuk mengurangi polusi udara.

Instruksi larangan bakar sampah itu telah dikeluarkan pada akhir pekan lalu. Camat dan lurah sudah mulai tugasnya untuk mengawasi agar warga tidak membakar sampah sembarangan.

“Menurut data, bakar sampah dan bakar ban untuk diambil kawatnya oleh warga menjadi salah satu penyumbang polusi di Kota Bogor, camat dan lurah saya minta mengadakan patroli,” ujar Bima di Kota Bogor pada Senin, 28 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan yang ia terima, terdapat beberapa titik wilayah di Kota Bogor yang teridentifikasi sebagai tempat kebiasaan sebagian warga membakar sampah dan ban.

Penugasan kepada enam camat dan 68 lurah serta imbauan kepada warga itu tertuang dalam instruksi wali kota nomor 440/4311-Huk.HAM tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor yang dikeluarkan pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Instruksi tersebut sebagai turunan dari Inmendagri nomor 2 tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Data yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bogor bekerja sama dengan peneliti IPB melalui website dan layanan informasi lain tingkat polusi udara atau polutan meter (PM) 2,5 mikron pada Senin, 28 Agustus 2023 pukul 7.00 WIB berada di angka 85 yang berarti sedang dan masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan.

Oleh karena itu Bima meminta kerja sama para camat, lurah untuk identifikasi titik yang selama ini dilihat yang selama ini menjadi sumber polusi.

Warga diimbau untuk turut menjaga dan mengawasi kualitas udara di Kota Bogor dengan memantau data tingkat kualitas udara di kanal-kanal layanan informasi pemerintah.

“Camat dan lurah segera patroli wilayah sosialisasi, edukasi, tindakan kepada warga yang masih melakukan bakar ban atau bakar sampah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)