7 Hektare Sawah Gagal Panen, Pemkab Bogor Janji Proses Klaim AUTP

KABUPATEN BOGOR, Lingkar.news – Seluas tujuh hektare sawah di Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor mengalami gagal panen karena terdampak kekeringan pada musim kemarau tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan memproses klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) untuk dua kelompok tani yang sawahnya seluas 7 hektare mengalami gagal panen tersebut.

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor Tatang Mulyadi menjelaskan bahwa setiap satu hektare sawah yang mengalami gagal panen dibayar senilai Rp 6 juta oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh pemerintah.

“Yang penting sesuai dengan kriteria, per hektare itu Rp6 juta dari klaim asuransi,” kata Tatang di Bogor pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menjelaskan seluas 7 hektare sawah gagal panen tersebut berada di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Sekarang yang terlapor kepada kami yang terkena puso 7 hektare di Kecamatan Ciawi itu ada dua kelompok tani,” ujarnya.

Distanhorbun Kabupaten Bogor juga mencatat seluas 1,5 hektare sawah mengalami kekeringan berat. Kemudian, kekeringan sedang 39,3 hektare, kekeringan ringan 87,5 hektare, dan terancam kekeringan seluas 388,15 hektare.

Ia memaparkan untuk kriteria kekeringan ringan ditandai dengan permukaan tanah yang pecah dan tidak ada sumber air.

“Kriteria sedang, tanah lecah, sumber air tidak ada, pertumbuhan sudah terlihat bagus. Kriteria berat, tanah sudah belah, kaki kita juga bisa masuk, daunnya sudah menggelinting,” paparnya.

Sementara, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor Judi Rahmat menjelaskan pada periode Mei-Agustus 2023 ada seluas 11 ribu hektare sawah yang diasuransikan.

“Asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen atau dalam kurun waktu empat bulan,” ucapnya.

Biaya pendaftaran asuransi tersebut senilai Rp 180 ribu per hektare ditanggung oleh pemerintah, 80 persen atau Rp 144 ribu dari pemerintah pusat, dan 20 persen atau Rp 36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Judi menjelaskan syarat dan ketentuan yang perlu dilakukan petani untuk mengasuransikan sawahnya adalah dengan cara mendaftarkan sawah kepada petugas agar dituntun supaya bisa masuk pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.

Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman padi milik petani. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)