Pemecatan Sudewo Dikaji, Gerindra Pati: Harus Sesuai Syarat AD/ART

PATI, Lingkar.news Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Pati mengungkapkan usulan pemecatan Bupati Sudewo dari keanggotaan partai tidak dapat dikabulkan.

Juru bicara DPC Gerindra Pati, Ali Ghufron, menjelaskan usulan masyarakat penonaktifan atau pemecatan Sudewo dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Gerindra sudah dikaji.

Lalu berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Gerindra, kata Ali Ghufron, ada tiga alasan seorang kader bisa diberhentikan keanggotaannya.

“Untuk mengusulkan memecat itu ada tiga alasan dalam AD/ART kami, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus hukum, itu ketika menjadi tersangka baru bisa kita mengusulkan,” terangnya, Kamis, 25 September 2025.

Oleh karena itu, Ali Ghufron menegaskan bahwa usulan dari masyarakat pada aksi demo 19 September 2025 itu tidak bisa dipenuhi.

Dia mengatakan partai baru bisa memberhentikan anggotanya jika terpenuhi salah satu item tersebut.

“Belum bisa,” ujarnya.

Gerindra Pati Sebut Tak Lanjutkan Usulan Pemecatan Bupati Sudewo

Sedangkan terkait Sudewo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kasus proyek di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, Ali menyampaikan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang sedang bergulir.

Dia juga menekankan bahwa Gerindra Pati berkomitmen untuk tidak mendukung pemimpin yang melakukan tindakan korupsi dan neppotisme.

Sebelumnya Ketua DPC Gerindra Pati Hardi saat menemui massa demo pada 19 September 2025 menyatakan akan mengirimkan surat usulan pemecatan Sudewo kepada DPP melalui DPD Gerindra Jawa Tengah.

Keputusan itu diambil setelah adanya negosiasi antara perwakilan massa dengan pimpinan partai di DPRD Pati.

“Akan kami sampaikan ke DPP melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” kata Hardi, Jumat, 19 September 2025.

Gerindra Jateng Respons Desakan Pencopotan Bupati Pati dari Kader Partai

Di sisi lain, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah, Heri Pudyatmoko mengungkapkan pihaknya tidak menerima surat tuntutan pemecatan dari DPC Gerindra Pati.

“Walaupun kemarin Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati, Pak Hardi, sudah menyampaikan secara lisan kepada kami tentang aspirasi masyarakat saat demo, karena beliau juga menemui massa aksi. Namun surat resmi masih dalam proses,” ujar Heri di Semarang pada Minggu, 21 September 2025.

Heri menambahkan, jika surat resmi sudah sampai ke DPD, pihaknya baru bisa memanggil Ketua DPC Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kalau suratnya masuk besok Senin (22 September 2025), saat itu juga kita langsung panggil Pak Hardi. Nanti berdasarkan pertimbangan, kalau memang harus diteruskan ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat) di Jakarta, ya akan kita teruskan,” jelasnya.

Lalu pada Selasa, 23 September 2025 DPC Gerindra Pati melalui juru bicara Ali Ghufron menyatakan surat usulan pemecatan Sudewo tidak jadi diteruskan ke DPD Gerindra Jawa Tengah usai melalui sejumlah kajian.

“Karena syarat pemecatan atau pergantian anggota Partai Gerindra itu didasari beberapa hal, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terjerat kasus hukum. Nah, Pak Dewo ini kan kasus hukumnya masih berproses,” terang Ali Ghufron.

Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa