JAKARTA, Lingkar.news – Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terkait empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring (online) milik luar negeri.
“Praktik jual beli secara online atas pulau ini dengan alasan hak yang belum jelas memang akan menjadi concern Komisi II DPR RI dan akan kami pertanyakan pada saat kami memanggil Menteri ATR/BPN ke Komisi II DPR RI beberapa waktu yang akan datang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Meski demikian, dia enggan membeberkan mengenai kepastian waktu rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN tersebut digelar.
Dia menuturkan bahwa Komisi II DPR RI nantinya akan meminta keterangan dari Menteri ATR/BPN terkait alasan hak atas tanah di pulau-pulau tersebut.
“Termasuk bagaimana peruntukan tata ruang atas pulau-pulau itu,” ucapnya.
Hal itu karena jual beli atas tanah sedianya diperbolehkan undang-undang sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, misalnya didasari atas sertifikat hak milik.
“Jual beli atas tanah sepanjang bersifat diperkenankan secara legal, misalnya alasan haknya adalah sertifikat hak milik, itu kan memang diperbolehkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentu kepada para pihak yang juga tidak dilarang oleh undang-undang (untuk melakukan jual beli),” katanya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 21 Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
“Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu, tetapi masih kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.
Adapun pada Rabu, 18 Juni 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
“Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid