Dokter Priguna Kasus Asusila PPDS Unpad Berpotensi Kena Pemberatan Hukuman

BANDUNG, Lingkar.news Berkas perkara kasus pemerkosaan dokter Priguna Anugerah Pratama diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan mengatakan berkas perkara telah lengkap dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.

“Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua, nanti kita menunggu dari jaksa,” kata Surawan di Bandung, Selasa, 10 Juni 2025.

Korban Asusila Dokter PPDS Unpad Bertambah, Modusnya Sama

Surawan menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, yang merupakan dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka memiliki penyimpangan perilaku seksual.

“Ada keterangan dari ahli psikologi bahwa tersangka mengalami semacam kelainan fantasi seksual, dengan ketertarikan pada orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

Selain itu, penyidik mengungkap bahwa tersangka memperoleh obat bius dari rumah sakit dengan menulis resep sendiri, yang kemudian digunakan untuk membuat korban tidak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.

“Dia menyalahi SOP karena membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat tersebut. Dosisnya pun ia ukur sendiri,” kata dia.

Sejumlah Fakta Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Unpad di RSHS

Surawan menegaskan bahwa tidak ada pengurangan masa penahanan terhadap tersangka. Bahkan, kasus tersebut berpotensi dikenakan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa,” ujarnya.

Dia menyebut hingga saat ini, jumlah korban yang melapor sebanyak tiga orang dan pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses pelimpahan tahap selanjutnya.

“Masih tiga korban, tidak ada tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada petunjuk dari JPU,” kata dia.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa