SKB Program Tiga Juta Rumah Diteken, Pengembang Mengaku Gembira

Tangerang, Lingkar.news – Terbitnya surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang dukungan percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah disambut baik oleh Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra).

Ari Tri Priyono selaku Ketua Umum DPP Himperra di Tangerang, pada Selasa (26/11), mengatakan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum disambut gembira oleh pengembang anggota Himperra seluruh Indonesia.

“Himperra berharap untuk segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah sehingga makin banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah,” katanya dalam keterangan.

Menurutnya, kolaborasi dari tiga menteri itu adalah kado istimewa buat MBR karena membantu meringankan beban masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah.

Oleh karena itu, dalam ajang Rakernas Himperra yang akan berlangsung pada Desember 2024, Himperra akan memberikan piagam dan penghargaan khusus untuk Maruarar Sirait selaku Menteri PKP, Tito Karnavian sebagai Mendagri, dan Dody Hanggodo sebagai Menteri PU.

Penghargaan yang akan diberikan kepada tiga menteri itu, ujarnya, sebagai bentuk apresiasi dari Himperra kepada para pengambil kebijakan yang terbukti mampu membuat gebrakan cepat dan dukungan nyata prorakyat, sehingga memudahkan masyarakat memiliki rumah.

Setelah keluarnya SKB 3 menteri ini, Himperra juga mengimbau untuk dilanjutkan lagi dengan SKB dengan berbagai kementerian lain yang terkait dengan sektor perumahan nasional dan agenda nasional percepatan program tiga juta Rumah.

Misalnya dengan Kementerian ATR/BPN terkait dengan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), dan berbagai hal terkait sertifikat. Dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman daring, Kementerian Lingkungan Hidup terkait amdal, UPL & UKL, Kementerian ESDM terkait pemanfaatan air tanah dan berbagai lembaga lain seperti PLN serta BPJS-TK.

Kerja sama dengan berbagai lembaga itu, katanya, untuk menyukseskan program pembangunan tiga juta rumah, sekaligus membantu MBR sesuai visi negara yang prorakyat.

“Himperra selama ini tetap konsisten mendukung program-program pemerintah di dalam pemenuhan rumah untuk MBR. Kami akan menjadi mitra utama pemerintah, bersama bergotong royong dalam penyediaan perumahan untuk rakyat,” katanya

SKB yang ditanda tangani oleh tiga menteri itu mengatur tiga hal yang akan membantu kelancaran program tiga juta rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 menjadi 10 hari.

SKB akan ditindaklanjuti dengan pembuatan peraturan kepala daerah (Perkada) yang paling lambat ditargetkan akan selesai pada Desember 2024. (rara-lingkar.news)