JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menyatakan bahwa rapat pleno yang akan digelar oleh Pengurus Besar Syuriah pada 9-10 Desember 2025 tidak sah secara organisasi karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU serta keputusan Muktamar ke-34.
“Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujar Amin dalam keterangan di Jakarta, Minggu, 7 Desember 2025.
Menurut Amin, ada tiga alasan utama mengapa rapat yang disebut-sebut untuk menetapkan Pejabat Ketua Umum PBNU itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.
Pertama, Amin menilai rujukan rapat yang berasal dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 itu melampaui kewenangan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 93 ART NU, Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang memengaruhi struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.
“Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 ayat 3. Jadi tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum,” katanya.
Kedua, Amin menilai rapat tersebut cacat sejak awal karena tidak mengikuti ketentuan kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin bersama oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Kalau ketua umum tidak dilibatkan, maka rapat pleno itu sejak awal batal demi hukum,” tegasnya.
Ketiga, Amin menilai agenda penetapan “Pejabat Ketua Umum” tidak memiliki landasan konstitusional. Menurutnya, Perkum Nomor 13 Pasal 4 ayat (1) menyebut jabatan Pejabat Ketua Umum hanya ada jika terjadi pergantian antar waktu karena fungsionaris berhalangan tetap.
“Faktanya, Yahya Cholil Staquf tidak berhalangan tetap. Beliau adalah mandataris Muktamar ke-34 dan tidak ada kekosongan jabatan yang perlu diisi,” ujar Amin.
Ia menilai rencana penetapan pejabat ketua umum justru bertentangan dengan keputusan Muktamar ke-34 yang menetapkan dan memberi mandat penuh kepada Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
“Jika ada agenda yang menabrak langsung keputusan Muktamar, itu pelanggaran serius dalam jamiyah ini,” jelas Amin.
Amin mengatakan bahwa upaya sepihak untuk menggeser kewenangan ketua umum tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan pentingnya menjaga tertib organisasi dan keputusan Muktamar.
“NU punya aturan, punya maruah. Kita semua wajib menjaganya,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid