JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengesahkan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
“Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementrian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 19 Juli 2025.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pendirian koperasi merah putih ini adalah salah satu bagian dari mewujudkan program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.
“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” tuturnya.
Menkop Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Pelayanan Kebutuhan Rakyat
Sebelumnya, Dirjen AHU Kementrian Hukum, Widodo, menjelaskan, dari total 80.068 KDMP/ KKMP yang sudah disahkan terdiri dari pendirian KDMP baru sebanyak 71.397 unit, pendirian KKMP baru sebanyak 8.486 unit, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KDMP sejumlah 141 unit dan koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KKMP sejumlah 44 unit.
“Pencapaian yang terhitung sejak layanan pendaftaran khusus dibuka pada 1 Mei 2025 ini menjadi bukti nyata efektivitas transformasi digital layanan publik Kemenkum dalam mengakselerasi program prioritas pemerintah yang berfokus pada pemerataan ekonomi dari tingkat desa,” kata Widodo.
Sebagaimana diketahui Koperasi Merah Putih akan diresmikan Presiden pada 21 Juli 2025 di Jawa Tengah. Langkah kolaboratif dalam membentuk KDMP/KDLP akan mampu mewujudkan ekonomi kerakyatan yang mandiri.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa