Regulasi Tumpang Tindih, DPR Minta Kemendagri Usulkan RUU BUMD

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mengintegrasikan berbagai regulasi soal BUMD.

“Komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah,” kata Rifqinizamy dalam kesimpulan rapat kerja dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.

Rifqinizamy mengatakan regulasi soal BUMD masih belum terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan. Menurutnya, hal itu berpotensi menghambat kinerja BUMD dalam menjalankan berbagai program pemerintah.

“Regulasi terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Komisi II DPR mendukung pembentukan Undang-Undang BUMD.

“Kami mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas untuk mengatur pengelolaan masalah BUMD atas inisiatif pemerintah. Draftnya akan kami siapkan,” kata Tito.

Dalam kesempatan itu Tito juga menyampaikan beberapa hal soal regulasi BUMD antara lain kedudukan Menteri Dalam Negeri selaku pembina dan pengawas BUMD belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Permendagri sudah disebutkan Mendagri sebagai pembina dan pengawas, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Jadi kalau di dalam PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan,” ujarnya.

Kemudian belum adanya peran pembinaan pengawasan Menteri Dalam Negeri dalam seleksi, penetapan, pengangkatan, dan pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi, kemudian belum adanya peran Menteri Dalam Negeri dalam pengaturan pola karir dan beberapa hal lainnya.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid