Perusahaan di Padang Pariaman Nunggak Gaji Karyawan Rp 6,9 Miliar

PADANG PARIAMAN, Lingkar.news – Sebuah perusahaan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yakni PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI), menjadi sorotan publik setelah diketahui menunggak pembayaran gaji karyawan selama empat bulan dengan total mencapai Rp 6,9 miliar.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan langsung menyikapi persoalan ini. Dalam kunjungan ke Padang Pariaman, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan bahwa manajemen perusahaan berjanji akan melunasi seluruh tunggakan gaji paling lambat akhir Agustus 2025.

“Yang pasti, dari pertemuan tadi mereka (manajemen) memastikan akhir bulan gaji karyawan sudah dibayarkan,” ujar Wamenaker usai bertemu dengan pihak manajemen PT BSI dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) perusahaan tersebut, Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu, Wamenaker bahkan meminta perwakilan perusahaan untuk langsung menghubungi pemilik PT BSI guna menekankan agar perusahaan tidak mengabaikan hak-hak pekerja.

Noel, sapaan akrabnya, mengatakan apabila perusahaan tidak memenuhi janji pembayaran gaji karyawan di akhir Agustus 2025, maka Kemnaker akan melakukan tindakan serius, bahkan tidak tertutup kemungkinan mengarahkannya pada jalur pidana.

“Biasanya disegel, dan kita bekukan izin usahanya,” katanya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa penyegelan atau pembekuan izin akan menjadi langkah terakhir. Pemerintah lebih mengutamakan penyelesaian secara damai demi menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjamin kehidupan 750 karyawan dan keluarganya.

“Kita ingin perusahaan ini tetap berjalan, agar keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya tetap berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak perusahaan mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji. Direktur Internal Kontrol PT BSI, Erasmus, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan internal perusahaan sedang tidak stabil.

“Cash flow perusahaan sedang terganggu, jadi perusahaan saat ini tidak punya uang untuk membayar gaji,” katanya.

Ia menegaskan, bukan berarti perusahaan enggan membayar, namun mereka masih berupaya mencari solusi pendanaan agar bisa melunasi kewajiban kepada karyawan sekitar Rp 6,9 miliar.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid