Peran TNI di Kejaksaan Diperdebatkan, DPR Minta Sesuai UU

JAKARTA, Lingkar.news –  Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan TNI tidak boleh masuk dalam substansi penegakan hukum.

Pernyataan Hasanuddin tersebut merespons penempatan TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Negeri (Kejari) untuk pengamanan.

Menurutnya, dasar hukum pengamanan kejaksaan telah diatur di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

“Dalam Pasal 30C huruf c, dinyatakan bahwa pengamanan terhadap kejaksaan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata TB Hasanuddin, dihubungi Lingkar.news secara khusus, Jumat, 16 Mei 2025.

Hasanuddin menjelaskan bahwa Staf Kepresidenan telah menyusun Rancangan Peraturan Pasien (RPP) yang menjadi turunan teknis UU Kejaksaan. 

“Tapi, hingga kini regulasi tersebut belum kunjung selesai. Penyebab keterlambatannya belum diketahui secara pasti. Ada apa?” sambung Politisi PDI Perjuangan ini.

Padahal, lanjut TB, perpresnya belum selesai. Sementara kejaksaan menghadapi tantangan dan ancaman nyata akibat tugasnya yang semakin berat.

“Terutama dalam pemberantasan korupsi secara besar besaran. Maka, saya menilai wajar saja Presiden menggunakan kewenangan diskresinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945,” paparnya.

Walau demikian, Hasanuddin mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, harus dilakukan secara terbatas dan proporsional.

“Saya ingin tegaskan dua hal. Pertama, TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata. Kedua, penugasan ini harus bersifat temporer. Artinya, hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya,” tegasnya.

Diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram itu, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran menugaskan personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. 

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar

Editor: Ulfa Puspa