Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

JAKARTA, Lingkar.news Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun miliki akun media sosial (medsos), melalui Peraturan Menteri yang diterbitkan Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 28 Maret 2026 melalui implementasi secara bertahap, dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Peraturan Menteri tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Implementasi Secara Bertahap

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lindungi Anak dari Risiko di Ruang Digital

Meutya mengemukakan, pemerintah menyadari implementasi peraturan pembatasan akses anak ke platform digital bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh dan orang tua bingung menghadapinya.

Namun demikian, pemerintah meyakini pemberlakuan peraturan pembatasan akses anak ke platform digital berisiko tinggi merupakan langkah terbaik yang perlu dijalankan demi melindungi anak-anak.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” Meutya.

Negara Non-Barat Pertama Terapkan Pembatasan

Metya mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital.​​​​​​​

Menurutnya, ketentuan itu dijalankan untuk melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai mereka di ruang digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi.

“Melalui regulasi, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tandasnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki