Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS 2027, Status Tetap Aman Jika Gagal

JAKARTA, Lingkar.news Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya akan dimulai pada awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Namun, kesempatan tersebut bukan berarti guru PPPK akan otomatis diangkat menjadi CPNS. Pemerintah menegaskan setiap guru yang ingin mengikuti proses tersebut tetap harus menjalani seleksi sesuai ketentuan.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” ujar Qodari.

Selain membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga melakukan penataan terhadap guru PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.

Dengan demikian, penataan status guru mencakup beberapa jalur, mulai dari pengalihan PPPK paruh waktu hingga kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS.

Pemerintah juga berencana menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Pengadaan tersebut tidak hanya ditujukan bagi mereka yang telah mengabdi. Pelamar umum, termasuk lulusan baru, juga dapat mengikuti pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Penegasan mengenai status peserta yang belum berhasil menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Guru PPPK yang mengikuti seleksi CPNS tetapi belum berhasil tidak kehilangan status kepegawaiannya. Mereka tetap berstatus sebagai PPPK.

Qodari mengatakan penataan tersebut ditujukan untuk membangun kepastian status dan jenjang karier guru dalam satu kerangka nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” katanya.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi guru dalam menjalankan pengabdian.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” ujar Qodari.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki