DPR Terima AMPB Bahas RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Sebut Tidak Ada yang Instan

SEMARANG, Lingkar.news – Diterimanya aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) oleh DPR RI usai berdemonstrasi pada 27 Agustus lalu yang membahas RUU Preampasan Aset, dinilai bukan sebuah kebetulan atau hasil yang instan.

Langkah DPR merespons aksi tersebut merupakan buah dari konsistensi gerakan masyarakat Pati yang berkesinambungan.

Pakar Hukum Ketatanegaraan dari Universitas Semarang, M. Junaidi, berpendapat publik tidak boleh memandang sebelah mata perjuangan para aktivis maupun keterbukaan DPR.

Ia menegaskan bahwa diakomodasinya suara masyarakat menjadi bukti berjalannya mekanisme demokrasi.

“Jadi ini nilai positif bahwa kemudian hukum itu merupakan kehendak masyarakat,” katanya, Selasa (1/9/2026).

Mengenai anggapan bahwa aktivis AMPB mendapat respons khusus karena langsung diterima DPR, Junaidi menilai hal tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba.

Respons DPR tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak aksi masyarakat Pati sebelumnya yang sempat menyita perhatian publik secara luas.

“Demo dari rekan-rekan Pati ini adalah mereka sudah melakukan gerakan sebelumnya di Pati. Yang itu kemudian menjadi demo luar biasa, dan menjadi sorotan Internasional bahkan,” tambahnya.

Aksi masyarakat Pati pada 13 Agustus 2026 yang menuntut Sudewo lengser dari jabatannya sebagai Bupati Pati turut memberikan multiplier effect terhadap pemberitaan dan perhatian publik di Indonesia.

Selain aksi massa, dirinya juga menyoroti persoalan pemblokiran rekening salah satu aktivis Pati, Supriyono alias Botok, oleh pihak bank yang dinilai ikut memperbesar perhatian terhadap gerakan tersebut.

Kondisi inilah yang mendorong DPR merespons aspirasi tersebut secara serius, bahkan hingga pimpinan DPR menyatakan siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sebelum 15 Desember.

Nah saya membayangkan, dalam analisis saya, rekan-rekan dewan meresponsnya juga sangat serius. Sampai mereka mengatakan bahwa mereka siap mundur kalau 15 Desember RUU Perampasan Aset nggak disahkan,” imbuhnya.

Ia menilai respons tersebut menunjukkan DPR membaca situasi dan memahami bahwa gerakan masyarakat Pati bukan sekadar aksi biasa.

“Ini artinya dari sisi sejarah dulu, demonstrasi yang ada di Pati itu. Kemudian selanjutnya belum ada demonstrasi saja sudah sedemikian rupa. Ini DPR itu merespons betul kondisi-kondisi yang ada, bahwa ini demonya bukan main-main,” lanjutnya.

Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR.

“Berarti bola panasnya di DPR. Nah, jika DPR tidak merespons, nah itu bisa jadi masalah besar. Jadi sudah tepat kalau DPR menerima mereka, karena itu adalah proses dari rangkaian aksi yang dilakukan teman-teman Pati sebelumnya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Junaidi menilai keseriusan pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember sangat krusial.

Regulasi ini memiliki urgensi besar karena berfokus pada pemulihan kerugian negara (asset recovery), selain sekadar menghukum pelaku kejahatan.

Menurutnya, RUU ini mencakup perampasan aset secara luas dari berbagai tindak pidana, tidak terbatas pada korupsi saja.

Keberadaan payung hukum yang sah ini nantinya juga bakal membuka ruang bagi masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

Jurnalis: Lingkar.news Network

Editor: Asih