JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta membuka penjaringan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Rabu, 8 Mei 2024.
“Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai 20 Mei 2024,” kata Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta PDI Perjuangan, Hendra Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Sebagai partai politik, kata Hendra, PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta di Sedayu City Big Box Nomor 10A RT 01/09, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Menurut dia, jadwal Pilkada Jakarta telah ditetapkan pada 27 November 2024. Karena itu, PDIP akan melakukan penjaringan yang prosesnya secara berjenjang DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta dan DPP PDI Perjuangan.
Hendra mengatakan, dari perspektif lingkungan hidup Kota Jakarta adalah daerah yang paling mengkhawatirkan eksistensinya. Statusnya telah diatur melalui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Salah satu cirinya adalah Jakarta menjadi kota bisnis dan global yang ditetapkan menjadi kawasan aglomerasi di dalamnya, meliputi kawasan Jabodetabekjur. Dalam kondisi ini, DKJ akan memasuki agenda pilkada serentak di Indonesia,” ujarnya.
Untuk mencegah kekhawatiran itu, kata dia, diperlukan kepemimpinan yang kuat dari seorang kepala daerah yang memimpin pemerintahan di atas pilar-pilar Pancasila, sebagai dasar dan ideologi bangsa.
Sebagai salah satu pilar demokrasi Indonesia, PDIP akan mengusung calon kepala daerah yang diyakini mampu menghadapi tantangan tersebut.
“Dengan setia serta konsisten berjalan dan berjuang di atas landasan ideologi Pancasila,” kata Hendra. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)