NasDem Minta DPR Setop Gaji-Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach

JAKARTA, Lingkar.news – Fraksi Partai NasDem DPR RI secara resmi meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lainnya bagi dua anggotanya yang telah dinonaktifkan, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Keduanya dinyatakan nonaktif terhitung sejak 1 September 2025, sesuai Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII.

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Laiskodat menyatakan langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga integritas dan menegakkan mekanisme partai secara tegas.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Ia menambahkan, penonaktifan keanggotaan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach kini sedang diproses oleh Mahkamah Partai NasDem, yang nantinya akan mengeluarkan putusan final, mengikat, dan tidak dapat digugat.

Viktor menegaskan, seluruh proses internal partai dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik.

Selain itu, Fraksi NasDem juga mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas nasional melalui dialog dan penyelesaian perbedaan secara konstruktif.

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tetap menerima gaji karena pelaksanaan anggaran berada di bawah otoritas administratif lembaga terkait.

“Kalau dari sisi aspek (teknis) itu, ya terima gaji,” kata Said di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 1 September 2025 kemarin.

Selain Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, beberapa partai lain juga menonaktifkan anggotanya di DPR RI, antara lain Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid