MKD: Sahroni-Nafa Urbach Disanksi, Uya Kuya Kembali Aktif di DPR

JAKARTA, Lingkar.new Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan nasib keanggotaan lima anggota nonaktif pada sidang yang berlangsung Rabu, 5 November 2025.

Putusan MKD telah melalui berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya. Hasilnya, MKD mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas normal sebagai anggota DPR RI aktif mulai hari ini.

“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

MKD Lanjutkan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Gimana Nasib Sahroni Cs?

Khusus untuk Adies Kadir, Wakil Ketua MKD mengingatkan agar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI itu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya.

Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.

Gimana nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio?

Tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo, MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.

Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.

Sedangkan untuk Nafa Urbach, dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.

“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” kata Adang.

Dan untuk Eko Patrio, disanksi hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa