Masa Tunggu Haji Dipukul Rata 26 Tahun untuk Semua Provinsi

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Haji dan Umrah menyamaratakan masa tunggu haji menjadi 26 tahun secara nasional untuk menghilangkan kesenjangan antarprovinsi.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan putusan rapat kerja di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Marwan menambahkan, berdasarkan UU tersebut sebaran kuota haji didasarkan pada proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji di tiap provinsi. Dengan komposisi kuota ini, rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia mencapai 26 tahun secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa penerapan sistem berbasis daftar tunggu diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan jumlah daftar tunggu haji pada masing-masing wilayah.

Menurut Dahnil, sistem ini dinilai lebih adil karena menghilangkan kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Menteri Haji Diminta Turunkan Biaya Haji dan Pangkas Waktu Tunggu Jadi 26 Tahun

Selain itu, kebijakan tersebut juga berdampak langsung pada keadilan nilai manfaat dana setoran haji, karena setiap orang akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses nilai manfaat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa melalui skema perhitungan tersebut, terdapat 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan perpendekan masa tunggu. Sementara itu, 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang berdampak pada penambahan waktu tunggu.

Adapun kuota haji per provinsi sebagai berikut: Aceh 5.426 orang, Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), D.I. Yogyakarta (3.748), Jawa Timur (42.409).

Kemudian, Maluku 587 orang, Maluku Utara (785), Gorontalo (608), Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan (933), Papua Barat dan Papua Barat Daya (447), Bangka Belitung (1.077), Kepulauan Riau (1.085), Banten (9.124), dan Kalimantan Barat (1.855).