JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen penuh mendukung penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada ulang di beberapa daerah.
Ribka mengungkapkan bahwa hingga kini, tercatat 22 dari 24 daerah telah menggelar PSU. Namun, dari jumlah itu, Kabupaten Barito Utara kembali diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU.
Sementara itu, dua daerah lainnya, yakni Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, dijadwalkan baru akan melaksanakan PSU.
Selain itu, terdapat dua daerah lain, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka, yang harus menggelar Pilkada ulang karena hasil sebelumnya dimenangkan kotak kosong.
“Tersisa tadi itu. Ada satu provinsi dan tiga kabupaten. Satu kota ini akan menjadi atensi bersama,” kata Ribka saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025.
Ia menyampaikan, Kemendagri bersama penyelenggara Pemilu dan unsur TNI-Polri terus mengawal pelaksanaan PSU dan Pilkada ulang.
Ribka menambahkan, pada PSU dan Pilkada ulang di sejumlah daerah, Kemendagri mendorong kepastian tersedianya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Ini sejalan dengan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang mana seluruh pihak di daerah didorong menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat, khususnya selama tahapan PSU dan Pilkada ulang berlangsung.
Secara khusus, ia berharap seluruh pihak terkait bisa memberi pendampingan teknis pada pelaksanaan PSU di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel.
Harapannya, upaya itu mampu meminimalkan kemungkinan dilaksanakan PSU kembali di wilayah itu. Dirinya juga berpesan agar PSU di dua daerah itu dimitigasi dengan baik.
Lebih lanjut, Ribka menyampaikan syukur atas perkembangan positif tahapan Pilkada ulang di dua daerah, yakni Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
“Semoga jadi demokrasi yang baik bagi masyarakat di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka,” tukasnya.
PSU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan di Provinsi Papua, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Barito Utara pada 6 Agustus 2025, sedang Pilkada ulang bakal digelar di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka pada 27 Agustus 2025.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid