JAKARTA, Lingkar.news – Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Jakarta Sehat mendukung DPRD Jakarta segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun Raperda Kawasan Tanpa Rokok hingga Oktober 2025 masih bergulir dan dibahas dewan. Peraturan ini pun tak luput pro kontra masyarakat.
“Kami hadir di sini untuk mendukung anggota DPRD untuk merumuskan dan mengawal Raperda KTR,” kata orator saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.
Puluhan massa Koalisi Jakarta Sehat datang membawa sejumlah posten dan spanduk yang berisi dukungan terhadap DPRD DKI Jakarta untuk mengesahkan Raperda KTR secepatnya.
Pedagang di Jakarta Tolak Aturan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Massa menginginkan Pemerintah Provinsi Jakarta tidak menerima iklan dari perusahaan rokok, karena melalui iklan yang terus ditayangkan maka anak-anak akan menjadi korban.
Orator unjuk rasa tersebut juga menyoroti sejumlah penyakit berbahaya yang disebabkan oleh rokok.
“Kami dari koalisi anak muda terus mengawal peraturan tetap disahkan. Yang didapatkan dari rokok hanya penyakit dan penderitaan,” ujar orator.
Sementara itu, Narahubung Koalisi Jakarta Sehat Yun Indriaty menegaskan pihaknya mendesak agar Pansus DPRD DKI Jakarta mempertahankan seluruh ketentuan, isi dan pasal-pasal yang telah ditetapkan di dalam Raperda KTR, yang merupakan rangkuman dan praktik terbaik dari KTR.
Dia juga menudukung DPRD Jakarta mempertahankan tiga butir kebijakan yang merupakan inti dari KTR, yaitu larangan merokok dan tidak ada ruang khusus merokok, kegiatan merokok dilakukan di luar gedung, tidak dekat dengan pintu keluar/masuk, dan berada di udara terbuka.
“Larangan mengiklankan, mempromosikan, dan melibatkan sponsor rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan larangan memajang bungkus atau kemasan produk rokok di tempat penjualan rokok,” bebernya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa