SEMARANG, LINGKAR – Pernyataan nyeleneh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo perihal kemacetan di juwana dikritik keras oleh Forum Wartawan Lokal Jateng (FWLJ).
Ketua FWLJ Hadi Wibowo menilai tidak seharusnya seorang pejabat publik melakukan tindakan kekerasan verbal terhadap wartawan ketika ditanya soal penanganan fasilitas umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Untuk diketahui, sebelumnya wartawan Lingkar Media Group (LMG) bertanya kepada Ganjar soal penanganan macet Juwana yang menjadi akses utama penghubung antar Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang. Alih-alih memberikan jawaban soal penanganan macet, ia justru bertanya balik kepada wartawan Lingkar dengan nada ketus, “Persmu opo? Mediamu opo? Mediamu rak cetho,” ucapnya dengan mengacungkan jari telunjuk.
Padahal saat itu banyak awak media yang menantikan jawaban dari Gubernur Jawa Tengah yang merupakan orang nomor satu di Jawa Tengah.
“Pernyataan Ganjar bisa dikategorikan tindakan kekerasan verbal dan tidak boleh dilakukan sebagai pejabat publik,” tegur Hadi.
Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Hadi menilai, apa pun medianya seharusnya sebagai pejabat publik Ganjar dapat memberikan jawaban yang tidak terkesan meremehkan media tempatnya bekerja. Apalagi perusahaan media tersebut telah lengkap legalitasnya dan rajin membayar pajak.
“Kesannya meremehkan media yang menurut dia tidak berpengaruh dan bahkan dikatakan ora ceto, ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Hadi menambahkan, apa pun medianya mempunyai fungsi yang sama, asalkan media tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Sebagai pejabat tinggi, Ganjar semestinya tahu jika dalam melakukan tugas jurnalistiknya, wartawan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam hal ini, apabila wartawan yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pers dapat melapor ke Dewan Pers.
“Ya meskipun mungkin maksud dari Ganjar, itu sebagai joke-joke atau lelucon yang selama ini menjadi ciri khas Gubernur Jawa Tengah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di saat kunjungan atau dalam acara tertentu, namun jika itu dilakukan terhadap wartawan kiranya kurang elok juga. Mosok Gubernur tidak paham tugas wartawan,” jelasnya.
Sesuai UU Pers Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan sanksi terhadap siapa saja yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
Aliansi Jurnalis Independen Semarang Minta Ganjar Hormati Kerja Jurnalistik
ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menanggapi pertanyaan wartawan Lingkar TV soal kemacetan di Jembatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kemarin Selasa (31/1).
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan Ganjar harus menghormati kerja jurnalistik.
“Kalau kita membaca UU Pers intinya kinerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (1/2).
Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjelaskan, wujud kedaulatan rakyat berasaskan prinsip edukasi keadilan dan supremasi hukum.
“Kemerdekaan pers itu dijamin sebagai hak asasi kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang,” jelasnya.
Aris Mulyawan menambahkan, Undang-Undang menjamin kemerdekaan pers dalam melakukan kinerja jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Jadi kerja jurnalistik itu dilindungi oleh Undang-Undang untuk memihak kepada masyarakat. Di antaranya fungsi media sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers Pasal 3,” jelasnya. ( ADI MUNGKAS – KORAN LINGKAR )