JAKARTA, LINGKAR – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Kebijakan tersebut diambil untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menyatakan, keputusan Presiden Prabowo dilandasi semangat gotong royong guna memajukan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa langkah politik, termasuk pemberian amnesti dan abolisi, diambil sebagai bentuk kebijakan untuk menyatukan elemen bangsa.
“Kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau kebijakan lain yang bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” ujar Juri dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Juri menjelaskan, pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari perlakuan setara terhadap warga negara. Ia juga menyebut, kebijakan serupa diberikan kepada 1.116 narapidana lain yang dinilai memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh pemerintah.
“Dalam rangkaian HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan kepada beberapa orang yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kebijakan Presiden telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia merujuk Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah mengirimkan surat kepada DPR dan mengutus Menteri Hukum serta Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan. Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 dan 4 UU Darurat 11/1954, amnesti menghapus akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan hukum.
“Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong ini,” ujarnya.
Yusril menambahkan, baik Hasto maupun Tom Lembong sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan tingkat pertama. Namun dengan amnesti, hukuman terhadap Hasto otomatis dihapus, sedangkan abolisi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong.
Abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi importasi gula. Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto yang divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan atas perkara suap dan perintangan penyidikan.
Jurnalis : ant/ceppy bachtiar