Hasto Kristiyanto dapat Amnesti, Ini Respon KPK

Jakarta, LINGKAR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan itu telah disetujui DPR RI dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan pihaknya masih mencermati perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, termasuk proses banding,” ujar Budi.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI.

“Persetujuan diberikan atas Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025, termasuk terhadap saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.

Dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah pejabat seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta sejumlah wakil dan anggota Komisi III DPR RI.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku. Namun, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan senilai Rp400 juta untuk mengupayakan PAW Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dari dapil Sumatera Selatan I.

Jurnalis : ant/ceppy