Gaji ASN 2025 Naik? Begini Kata KSP dan Menkeu

JAKARTA, Lingkar.news – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari buka suara terkait rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Menurutnya, rencana tersebut belum bisa dipastikan akan direalisasikan tahun ini.

Qodari menegaskan bahwa meskipun telah diatur dalam Perpres Nomor 79/2025, kenaikan gaji itu tidak otomatis berlaku karena ada serangkaian tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah.

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025,” kata Qodari saat ditemui di Kantor Staf Presiden RI, Jakarta, Senin, 22 September 2025.

Menurutnya, tidak semua kebijakan yang tertuang dalam dokumen RKP otomatis bisa dilaksanakan pada tahun yang sama.

“Misalnya, cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain,” katanya.

Qodari menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai teknis kenaikan gaji ASN.

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” jelasnya.

KSP juga mengungkapkan bahwa potensi kenaikan gaji ASN, jika mengacu pada angka moderat seperti tahun sebelumnya, bisa membutuhkan tambahan anggaran signifikan. Saat ini, anggaran gaji ASN mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja lainnya.

“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, (kenaikan) angka 8 persen aja lah, pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP,” ujarnya.

Qodari menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan kondisi keuangan negara cukup stabil sebelum memutuskan untuk menaikkan gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun ini.

“Sepertinya belum (dihitung),” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta.

Adapun dalam Perpres No. 79/2025, tercantum rencana kenaikan gaji ASN, termasuk untuk profesi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara. Selain wacana kenaikan gaji, pemerintah juga mencantumkan rencana pembaruan sistem penilaian kinerja ASN.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid