DPR RI Buka Peluang Ambil Alih Usul Inisiatif RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk mengambil alih usul inisiatif atas RUU tersebut dari pemerintah.

Sturman mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

“Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

RUU Perampasan Aset Diyakini Cepat Rampung Jika Jadi Usul Inisiatif DPR

Menurutnya, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sturman menyebut DPR sebenarnya sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset, tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lain. Oleh karena itu, dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.

Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid