JAYAPURA, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua mendorong lahirnya peraturan daerah yang mengatur perlindungan terhadap burung Cenderawasih.
Usulan tersebut guna mencegah terjadinya kembali peristiwa pembakaran mahkota burung hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Adam Arisoy, mengatakan Burung Cenderawasih memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi.
Adam mengatakan DPR Papua akan menginisiasi perda untuk memberikan perlindungan hukum bagi satwa yang menjadi simbol identitas orang asli Papua (OAP).
“Kami baru saja menghadiri pertemuan yang diinisiasi oleh Polda Papua dengan melibatkan BKSDA, DPR Papua, tokoh adat, dan akademisi Universitas Cenderawasih (Uncen), di mana dalam pertemuan tersebut membahas agar bagaimana kejadian seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata Adam di Jayapura pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Selain Cenderawasih, regulasi tersebut juga untuk melindungi satwa endemik Papua lainnya.
“Pada perda tersebut nantinya bakal melengkapi regulasi nasional yang sudah ada agar penerapannya lebih kontekstual di Papua, sekaligus disertai edukasi kepada masyarakat agar memahami larangan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi,” ujarnya.
Penyusunan regulasi ini akan melalui tahapan kajian akademik dan konsultasi lintas pihak, termasuk dengan akademisi Uncen dan aparat penegak hukum.
“Sehingga penyusunan regulasinya bersama Polda Papua, DPR Papua, tokoh adat, dan Uncen dan rancangan peraturan ini akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun depan untuk disahkan dan diberlakukan,” terangnya.
Dasar hukum perlindungan satwa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memperkuat upaya konservasi sumber daya alam.
Namun, kata Adam, regulasi daerah tetap dibutuhkan agar pelaksanaannya lebih kontekstual dengan kondisi Papua.
“Setelah Perdanya ada nantinya penting dilakukan sosialisasi massif kepada masyarakat, terutama di wilayah yang menjadi habitat burung Cenderawasih, agar masyarakat memahami larangan perburuan, penjualan, dan kepemilikan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa