DPR Desak KPU Klarifikasi Pembatasan Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memberikan klarifikasi terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU terbuka kepada publik dan menjelaskan secara rinci alasan pengecualian informasi tersebut untuk menjaga transparansi pemilu.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata Rifqi di Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Sebelumnya, KPU telah menatapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Langkah KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Menurut Rifqi, kebijakan yang diambil pascatahapan pemilu justru menimbulkan pertanyaan. Ia menilai dokumen pendaftaran capres-cawapres seharusnya dapat diakses masyarakat sebagaimana dokumen calon legislatif yang selama ini terbuka.

“Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya (informasi capres dan cawapres) bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” ungkap Rifqi.

Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menyatakan bahwa kebijakan itu sudah sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, pengecualian dapat dilakukan apabila didasarkan pada uji konsekuensi dan perlindungan kepentingan yang lebih besar.

Keputusan tersebut akan berlaku selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak terkait atau pengungkapan informasi dianggap relevan karena menyangkut jabatan publik.

Adapun 16 dokumen yang dikecualikan dari akses publik meliputi:

  1. Fotokopi KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian
  3. Surat keterangan kesehatan
  4. Laporan harta kekayaan pribadi
  5. Surat keterangan tidak pailit
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif
  7. NPWP dan bukti laporan pajak 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup
  9. Pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode
  10. Pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
  11. Surat keterangan tidak pernah dipidana
  12. Fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang
  14. Surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres
  15. Surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS
  16. Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid