JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan pihaknya akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta sejumlah pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan klarifikasi terkait dana APBD Rp234 triliun yang dilaporkan masih mengendap di perbankan.
Khozin menilai perlu adanya penjelasan resmi mengenai alasan dana publik sebesar itu tidak segera dimanfaatkan untuk program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemda sekaligus memanggil Pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2025.
Legislator asal Dapil Jawa Timur IV itu mempertanyakan kinerja pemerintah daerah hingga dana ratusan triliun rupiah hanya mengendap tanpa realisasi belanja yang jelas.
“Pemda mesti mengklarifikasi atas mengendapnya dana publik ratusan triliun itu. Dana tersebut sengaja ditempatkan di bank atau disimpan karena mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun?” ujarnya.
Khozin menilai, apabila dana tersebut sengaja diparkir di bank, hal itu mencerminkan tidak optimalnya fungsi Pemda dalam melayani masyarakat serta berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis nasional.
“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menjadi penghambat tumbuhnya ekonomi di daerah,” tegasnya.
Namun, jika dana tersebut tertahan karena mengikuti siklus penyerapan anggaran yang meningkat di akhir tahun, Khozin mendorong agar pemerintah mengubah pola belanja yang bersifat menumpuk di akhir periode fiskal.
“Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini, tujuannya agar anggaran negara betul-betul dimanfaatkan untuk publik secara berkesinambungan,” ujarnya.
Khozin juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari Kemendagri dan meminta adanya langkah tegas terhadap daerah yang lalai mengelola anggaran.
“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” kata Khozin.
Ia menyebut dasar hukum yang dapat digunakan untuk penegakan aturan tersebut, antara lain Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya dana milik pemerintah daerah yang belum terserap hingga Rp234 triliun per akhir September 2025.
Ia menilai lambatnya realisasi belanja daerah menjadi salah satu penyebab menumpuknya dana tersebut di bank, meskipun dana transfer dari pusat telah disalurkan dengan cepat.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid