JAKARTA, Lingkar.news – Viralnya video eks prajurit Marinir TNI, Satria Arta Kumbara, yang kini tergabung dalam operasi militer Rusia, mendapat perhatian Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan status Satria diperlukan guna memastikan status kewarganegaraannya. Menurutnya jika saat ini Satria masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), maka statusnya dalam anggota operasi militer Rusia tak diperbolehkan.
“Kalau masih WNI, tidak boleh masuk menjadi prajurit negara lain. Negara asing. Itu ada aturannya. Bisa kena hukuman ikut menjadi prajurit negara lain walau itu negara sahabat,” ucap Hasanuddin, dalam keterangan khusus kepada Lingkar.news, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia mendesak pemerintah segera melakukan pemeriksaan terhadap status kewarganegaraan Satria.
“Kalau saat ini yang bersangkutan masih WNI maka status kenegaraannya di WNI harus dicabut,” tambahnya.
Dia juga menegaskan, jika statusnya memang WNI maka yang bersangkutan bisa dihukum jika kembali ke Indonesia.
“Biasanya begitu. Benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia nya. Harus dicek dulu,” tambah Legislator dari PDI Perjuangan ini.
Namun, katanya, jika Satria sudah bukan WNI maka statusnya sebagai anggota operasi militer Rusia sah dan tak bermasalah.
“Biasanya, jika dia masih WNI lalu menjadi prajurit negara asing, biasanya seolah-olah sudah keluar. Mundur dari WNI atau langsung dicabut oleh negara,” pungkasnya.
Status Kewarganegaraan Satria Arta Kumbara
Sementara itu Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia usai mengikuti operasi militer di Rusia.
Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025 mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria tersebut.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata dia.
Supratman menerangkan bahwa prajurit TNI yang ingin menjadi tentara aktif negara asing harus mendapatkan izin Presiden. Dalam konteks Satria, yang bersangkutan telah dinyatakan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan karena terlibat dalam operasi militer Rusia.
“Kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” Menkum menegaskan.
Satria Arta Kumbara Sudah Dipecat dari TNI AL
Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara viral di media sosial TikTok karena diduga ikut serta dalam operasi militer Rusia. Melalui video yang diunggah akun @zstorm689, terlihat dua foto seorang pria yang sama dengan mengenakan seragam berbeda: TNI AL dan tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan bahwa dahulu pria tersebut merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina. Pada akun tersebut, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Pada mulanya, nama pria dalam video yang viral itu tidak diketahui. Namun setelah itu, TNI AL mengonfirmasi bahwa pria tersebut bernama Satria.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir, berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dia menjelaskan, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar/Antara
Editor: Ulfa Puspa