Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan penurunan biaya tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dan DPR dalam memberikan keringanan bagi jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan selama ibadah haji.

“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Marwan saat membacakan hasil keputusan rapat.

Dalam kesepakatan itu, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87.409.356 per orang, turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari total tersebut, sebanyak Rp33.215.559 atau 38 persen ditanggung melalui Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sedangkan sisanya dibayar langsung oleh jemaah melalui Bipih.

Marwan menjelaskan, penurunan biaya ini dicapai melalui langkah efisiensi di berbagai sektor, seperti negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi dan optimalisasi pemanfaatan dana hasil investasi haji.

“Penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan besaran Bipih sebesar Rp54,92 juta dengan subsidi dari nilai manfaat Rp33,48 juta per jemaah.

Setelah melalui pembahasan bersama DPR, angka tersebut disesuaikan agar tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan dana haji.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid