JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Selly Andriani Gantina, mengkritik ketimpangan alokasi anggaran untuk pendidikan keagamaan yang hanya Rp36 triliun.
Selly, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan minimnya anggaran pendidikan keagamaan yang hanta Rp36 triliun dari total anggaran untuk Kementerian Agama Rp86 triliun.
Mirisnya, anggaran pendidikan keagamaan itu berlaku untuk semua jenjang pendidikan, termasuk pendidikan tingginya.
“Apakah seluruh rakyat Indonesia paham itu, kan tidak. Sementara kalau kita bilang SD, SMP itu kewenangannya pemerintah kabupaten/kota. SMA, pemerintah provinsi, APBD provinsi, dan perguruan tinggi itu pemerintah pusat,” tuturnya.
Kondisi tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan madrasah baik di tingkar Aliyah, tsanawiyah, ibtidaiyah, hingga RA yang semua anggaran pendidikannya dari Kemenag.
“Bahkan kalau kita bicara yang swastanya, ya allah ikhlas beramal, swadaya,” ucapnya.
Oleh karena itu ia memahami jika para guru madrasah menginginkan regulasi untuk memperkuat keudukan pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional yang lebih adil.
“Kalau diskriminasi ini dibiarkan, sampai kapanpun Pendidikan keagamaan akan tertinggal. DPR harus hadir dengan regulasi yang lebih adil.
Pada Selasa, 16 September 2025 Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran 2026 yang diajukan Kemenag.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sebesar Rp88,8 triliun,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.
Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat,” kata Menag.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa