JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah RI memastikan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) akan diberlakukan mulai 2027.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan kebijakan zero ODOL tidak akan ditunda dan efektif berlaku 2027.
AHY dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta menyampaikan isu kendaraan ODOL sudah menjadi perhatian nasional dan atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto juga DPR RI.
“Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero ODOL ini sudah berlaku efektif,” kata AHY, Senin, 6 Oktober 2025.
Demo Sopir Truk di Jakarta Tak Temui Titik Terang Soal Aturan ODOL
Isu-isu kendaraan ODOL juga ramai di berbagai media massa, media sosial, hingga berbagai forum termasuk di warung-warung kopi.
“Intinya adalah semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik dalam berbagai aspek,” tuturnya.
Terkait adanya pro kontra zero ODOL, AHY menuturkan akan membahas berbagai upaya untuk menyatukan langkah lintas kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan kebijakan tersebut.
3 Tahap Rencana Penertiban Kendaraan ODOL, Catat Tanggalnya!
Rapat itu berfokus pada empat poin, pertama laporan hasil kajian dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi dan perekonomian serta perkembangan terkini oleh Kepala BPS.
Kedua, pengembangan sistem e-manifest terpadu angkutan barang yang akan disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ketiga dukungan sektor industri terkait karoseri, kawasan industri, teknologi pemantauan yang akan disampaikan Kementerian Perindustrian.
“Yang terakhir penyediaan akses pembiayaan sektor transportasi dan logistik akan disampaikan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan dan juga Dirut dari BNI,” pungkasnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa