Tolak Tarif Retribusi Naik, Warga Bekasi Nilai Pengangkutan Sampah belum Optimal

KABUPATEN BEKASI, Lingkar.news – Sejumlah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa keberatan dengan rencana kenaikan tarif retribusi sampah melalui program penyesuaian Dinas Lingkungan Hidup setempat. Warga berpendapat kenaikan tarif retribusi sampah kurang tepat lantaran kinerja pengangkutan sampah dinilai belum optimal hingga kerap terbengkalai menumpuk di tengah permukiman.

Warga Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Adit (38) mengaku rencana kenaikan tarif retribusi sampah sudah mulai disosialisasikan pengembang properti dengan mengumumkan kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

“IPL ini termasuk pengelolaan sampah, padahal tidak setiap hari juga sampah diangkut, kadang sudah melihat truk sampah tapi tidak sampai ke rumah juga. Keberatan karena semakin menambah beban, betulkan dulu kinerja angkut sampah, jangan minta naik dulu,” terangnya pada Jumat, 12 Januari 2024.

Adit menilai persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bukan berada pada pungutan kepada masyarakat melainkan sistem pengelolaan. Sampah seharusnya tidak cuma dibuang hingga menumpuk di TPS Burangkeng melainkan diolah.

“Saya baca berita ‘kan persoalan di Burangkeng yang penuh ya berarti cari solusi, pakai apa gitu, pakai teknologi. Ini malah naik tarif. Belum juga apa, di kompleks malah bulanan sudah naik duluan,” ucap pegawai swasta ini.

Hal senada diungkapkan Amad (36) warga Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. Dia mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah. Dia pun tidak yakin kenaikan tarif ini mampu meningkatkan pelayanan.

“Harusnya tingkatkan dulu pelayanan seperti sampah jangan telat diangkut. Jangan malah naik harga untuk tingkatkan pelayanan, tidak ada jaminan pelayanan bisa meningkat,” ucapnya.

Amad keberatan jika kenaikan tarif sampah dilakukan dengan alasan mengikuti UMK. Sebagai wirausahawan, dia sendiri tidak merasakan kenaikan UMK. “Kalau yang tidak punya UMK gimana. Kita kemarin pas pada demo cuma kebagian macet, kenaikan tidak terasa. Sekarang malah sampah ikutan naik,” tuturnya.

Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa program penyesuaian tarif retribusi sampah itu disesuaikan dengan upah minimun kabupaten setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, mengatakan saat ini rencana program kenaikan retribusi sampah sudah memasuki tahap sosialisasi sebelum diresmikan dalam waktu dekat.

“Ya karena dari statistik UMR/UMK di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tidak pernah mengalami kenaikan,” ujarnya.

Kenaikan tarif retribusi sampah diklaim untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.

Klasifikasi kenaikan untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp15.000, serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp20.000 per bulan.

Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti katering, perusahaan, maupun rumah sakit.

“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial. Rata-rata Rp11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga,” jelasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)