Tasikmalaya, Lingkar.news – Sebuah rumah mewah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras berbagai merk di Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga untuk stok yang dijual saat Lebaran digerebek oleh polisi pada Sabtu (23/3)
Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono mengatakan, jajarannya bersama Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota dalam penggerebekan itu menyita sebanyak 1.008 botol minuman keras berbagai jenis dan merk.
“Kami amankan sebanyak 1.008 botol minuman keras berbagai jenis,” kata Hartono.
Ia menuturkan informasi masyarakat terkait adanya rumah mewah yang di dalamnya terdapat banyak minuman keras menjadi awal pengungkapan tempat penyimpanan botol minuman keras itu.
Selanjutnya, tim yang sedang melakukan Operasi Pekat Lodaya 2024 melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut di Jalan Rancabungur, Kelurahan Bungurasi, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Sabtu dini hari.
“Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat Lodaya 2024, Polres Tasikmalaya Kota melakukan rangkaian penyelidikan, dan selanjutnya mengarah bahwa peredaran miras di antaranya disimpan di rumah tersebut,” katanya.
Ia menyampaikan kepolisian tidak hanya menyita barang bukti minuman keras, tetapi mengamankan juga pemiliknya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait kepemilikan barang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hartono, barang tersebut disimpan sebagai stok yang rencananya akan dijual pada momentum Lebaran di wilayah Tasikmalaya, namun akhirnya berhasil digagalkan, karena minuman keras berdasarkan peraturan daerah dilarang beredar di Tasikmalaya.
“Kemungkinan besar untuk stok penjualan pada momen Lebaran nanti, dan sekarang dapat kami gagalkan,” katanya.
Menurut dia, patroli pemberantasan minuman keras akan terus dilaksanakan, untuk itu masyarakat tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras karena minuman tersebut memberikan dampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui ada tempat penjualan minuman keras agar secepatnya dilakukan penindakan, sehingga tercipta keamanan dan kenyamanan di masyarakat.
“Kami mengimbau partisipasi masyarakat untuk proaktif melalui Call Center 110 atau 081119110110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya, segera melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, pasti kami tindak lanjuti,” katanya. (rara-lingkar.news)